AGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD-ART)
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD-ART)
"PP ROUDLOTUT THOLIBIN"
KEBONSARI
KRENCENG PARE KEDIRI
KRENCENG PARE KEDIRI
SEKERTARIAT: JL.
KEBONSARI KRENCENG KEPUNG PO.BOX 203 PARE 64201
KEBONSARI KRENCENG KEPUNG PO.BOX 203 PARE 64201
TELF: 085330471642
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
(AD-ART)
(AD-ART)
PONDOK PESANTREN ROUDLOTUT THOLIBIN
KEBONSARI KRENCENG PARE KEDIRI
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN
DAN JANGKA WAKTU
Pasal 1
- Pondok
pesantren ini didirikan oleh laskar DIPONEGORO ( Kyai Hasan Bahwi, Kyai
Hasan Marwi, Kyai Imam Mahali, Kyai syamsul Millah) kurang lebih tahun
1825 M serta diberi nama PP. ROUDLOTUT THOLLIBIN dan berdiri sampai
sekarang.
Pasal 2
Pesantren
ini berkedudukan di dusun Kebonsari Krenceng Pare Kediri dan dapat membentuk
perwakilan/cabang jika diperlukan untuk kepentingan Dakwah Islamiyah.
ini berkedudukan di dusun Kebonsari Krenceng Pare Kediri dan dapat membentuk
perwakilan/cabang jika diperlukan untuk kepentingan Dakwah Islamiyah.
Pasal 3
Pesantren
ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
BAB II
VISI, MISI, LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP
Visi
- Pesantren
merupakan syiar tholabul ‘ilmi dan sumber pengetahuan Islam untuk
mencapai Ridho Allah SWT. - Mencetak kader-kader pejaung islam
penerus ulama dan menciptakan masyarakat islami yang berhaluan ahlu
sunnah wal jamaah.
Misi
- Mempersiapkan
pribadi umat yang berilmu pengetahuan, berakhlak mulia, dan berkhidmat
kepada agama, masyarakat dan negara. - Mengajarkan ilmu pengetahuan agama
dan umum menuju terbentuknya kader ulama yang taqwa.
Landasan
Pasal 4
Pesantren
ini berlandaskan kepada Al-Qur’an dan Hadits, Ijma, Qiyas serta
perundangan yang berlaku.
ini berlandaskan kepada Al-Qur’an dan Hadits, Ijma, Qiyas serta
perundangan yang berlaku.
Azas
Pasal 5
Pesantren
ini berazas kepada: Taat pada Agama/Hukum, Berakhlaqul Karimah, Kegiatan
Dakwah/Pendidikan, Pemberdayaan Ekonomi dan Solidaritas Sosial serta tidak
berapiliasi pada Partai Politik tertentu (Independen).
ini berazas kepada: Taat pada Agama/Hukum, Berakhlaqul Karimah, Kegiatan
Dakwah/Pendidikan, Pemberdayaan Ekonomi dan Solidaritas Sosial serta tidak
berapiliasi pada Partai Politik tertentu (Independen).
Prinsip
Pasal 6
Prinsip
dasar pengurus dan anggota Pondok Pesantren Ruodlotut Tholibin:
dasar pengurus dan anggota Pondok Pesantren Ruodlotut Tholibin:
- Keikhlasan
- Kekeluargaan,
- Kebersamaan,
- Kemandirian,
- Keterbukaan,
dan - Kejujuran.
BAB III
FUNGSI, PERAN, TUJUAN DAN USAHA
Fungsi
Pasal 7
Pesantren
berfungsi sebagai pusat tholab al-`ilmi, pembinaan akhlaq
al-karimah, kegiatan dakwah, pengembangan keterampilan, dan kepedulian
sosial di lingkungan Pondok Pesantren Roudlotut Tholibin dan masyarakat pada
umumnya.
berfungsi sebagai pusat tholab al-`ilmi, pembinaan akhlaq
al-karimah, kegiatan dakwah, pengembangan keterampilan, dan kepedulian
sosial di lingkungan Pondok Pesantren Roudlotut Tholibin dan masyarakat pada
umumnya.
Peran
Pasal 8
Pesantren
berperan :
berperan :
- Merintis,
menyelenggarakan dan membina kegiatan-kegiatan pendidikan dakwah dan
kegiatan sosial di Pondok Pesantren Roudlotut Tholibin. - Menjalin
kerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka kegiatan kepesantrenan. - Mempublikasikan
seluruh kegiatan yang ada dalam binaan Pondok Pesantren Roudlotut Tholibin.
Tujuan
Pasal 9
- Terwujudnya
generasi yang berakhlaqul karimah. - Terbentuknya
generasi yang berpengetahuan luas dan berkhidmat pada masyarakat. - Melindungi
secara legal terhadap kegiatan-kegiatan positif yang ada di dalam
dan di luar lingkungan pesantren. - Meningkatkan
kualitas akhlaq, ibadah, skill, dakwah para santri dan para alummi.
Usaha
Pasal 10
- Pesantren
berhak untuk mendirikan yayasan, perusahaan dan menerima bantuan dari
berbagai pihak yang halal dan tidak mengikat. - Untuk
menunjang hasil usaha, pesantren bekerjasama dengan Koperasi Pesantren dan
Yayasan. - Segala
bentuk bantuan dan usaha yang diterima pesantren di kelola sesuai dengan
bidangnya masing-masing.
BAB IV
LAMBANG
Bentuk Lambang
Pasal 11
Isi Lambang
Pasal 12
Isi
lambang berupa gambar bola dunia, masjid
dengan satu menara dan dilingkup dalam lingkaran tali, dan kalam dibawahnya
dengan bigron utama warna hijau.
lambang berupa gambar bola dunia, masjid
dengan satu menara dan dilingkup dalam lingkaran tali, dan kalam dibawahnya
dengan bigron utama warna hijau.
Warna lambang
Pasal 13
- Warna putih
melambangkan kesucian hati dan keihlasan. - Warna
kuning emas melambangkan kesejahteraan. - Warna hijau
merupakan lambang perdamaian.
Makna Unsur dari Lambang
Pasal 14
- Bentuk
bulat merupakan kebulatan tekad untuk syi`ar dimana pesantren
sebagai pusat penyebaran Syari`at Islam. - Menara
dengan puncak kubah merupakan simbul ahlaq dan norma islam yang luhur. - Kitab merupakan simbol tholabul `ilmi.
- Tali
merupakan kesatuan tekat yang kokoh dalam satu asas dan tujuan. - Bola dunia
merupakan simbul daulat Islam.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 15
Pembiayaan
pendidikan/kegiatan Pesantren Roudlotut Tholibin berasal dari:
pendidikan/kegiatan Pesantren Roudlotut Tholibin berasal dari:
- Ta`awun santri
sesuai dengan ketentuan pondok pesantren. - Para
donatur dan simpatisan keluarga besar Pondok Pesantren Ruodlotut
Tholibin. - Bantuan
lain yang halal dan tidak mengikat
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 16
- Pengurus
pesantren adalah keluarga besar Pondok Pesantren Roudlotut Tholibin yang dipilih berdasarkan hasil musyawarah
mufakat. - Masa
khidmat kepengurusan selama 5(lima) tahun.
BAB VII
SUSUNAN PENGURUS DAN TUGAS-TUGAS
POKOK
POKOK
PENGURUS
Pasal 17
Komponen
pengurus Pondok Pesantren Roudlotut Tholibin terdiri atas Dewan Masyayikh,
Dewan Pengurus dan Dewan Santri.
pengurus Pondok Pesantren Roudlotut Tholibin terdiri atas Dewan Masyayikh,
Dewan Pengurus dan Dewan Santri.
Tugas Pokok
Pasal 18
- Tugas
pengurus adalah menyelenggarakan keorganisasian dalam kegiatan pondok
pesantren sesuai dengan amanahnya masing-masing, secara rinci dijabarkan
dalam lampiran. - Tugas
pokok dalam Anggaran Dasar ini berupa tugas
komponen inti pondok pesantren, yaitu: Dewan Masyayikh,
Dewan Pengurus dan Dewan Santri.
Tugas-tugas
tersebut adalah :
tersebut adalah :
- Dewan Masyayikh
bertugas membimbing, mengayomi, dan memberi nasehat/ pertimbangan. - Dewan
Pengurus bertugas untuk membina, membimbing, mengarahkan segala bentuk
kegiatan pesantren. - Dewan
Santri bertugas melaksanakan segala bentuk kegiatan yang telah disepakati
oleh Dewan Pengurus.
BAB VIII
MEKANISME PENGANGKATAN PENGURUS
PONDOK PESANTREN
PONDOK PESANTREN
Mekanisme Pengangkatan
Pasal 19
- Pimpinan
Pondok Pesantren bersifat politis, kolektif, serta fleksibel dengan
terjadinya rotasi secara otomatis dari anggota Dewan Pengurus yang
terikat oleh keluarga besar pondok pesantren. - Pimpinan
Pondok Pesantren dapat menunjuk seseorang untuk menjadi Pengurus Pesantren
dengan mengutamakan personal dari Dewan Pengurus serta
disetujui oleh Dewan Masyayikh.
BAB IX
MUSYAWARAH
Pasal 20
Musyawarah
Pondok Pesantren, terdiri atas :
Pondok Pesantren, terdiri atas :
- Musyawarah
Besar 5 (lima) Tahunan - Musyawarah
Tahunan - Musyawarah
Kerja 1 (satu) – 6 (enam) Bulanan - Musyawarah
Insidental
Musyawarah Besar Lima Tahunan
Pasal 21
- Musyawarah
Besar Lima Tahunan adalah musyawarah yang terjadi5 tahun sekali dimana
agendanya adalah meninjau kembali Anggaran Dasar, memperbaiki dan
menambah muatan materi jika dipandang perlu yang dihadiri oleh minimal 2/3
anggota Dewan Pengurus dan Dewan Masyayikh. - Musyawarah
Besar diselenggarakan pada acara pembubaran
kepengurusan pondok pesantren. - Meminta
pertanggung jawaban kepengurusan pondok pesantren dalam satu periode
kepengurusan. - Memilih
pengurus pondok pesantren baru dan atau menetapkan kembali pengurus yang
telah diterima pertanggung jawabannya.
Musyawarah Tahunan
Pasal 22
Musyawarah
Tahunan adalah evaluasi program-program yang telah dilaksanakan dalam kurun
waktu 1 (satu) tahun, sekurang-kurangnya dihadiri oleh 1/2 Dewan Pengurus
dan beberapa orang Dewan Masyayikh.
Tahunan adalah evaluasi program-program yang telah dilaksanakan dalam kurun
waktu 1 (satu) tahun, sekurang-kurangnya dihadiri oleh 1/2 Dewan Pengurus
dan beberapa orang Dewan Masyayikh.
Musyawarah Kerja
Pasal 23
- Musyawarah
Kerja adalah musyawarah rutin setiap 1(satu) bulan sekali pada tahap
awal masa jabatan dan dilanjutkan 3(tiga) sampai 6(enam) bulan sekali
(melihat kondisi yang dihadapi) dalam rangka mempersiapkan agenda
kerja nishfu sanah pada masing-masing bidang. - Dalam tugas
nishfu sanah, masing-masing bidang menyampaikan laporan
kegiatan kepada Pimpinan Pondok Pesantren atau petugas yang
ditunjuk pimpinan.
Musyawarah Insidental
Pasal 24
- Musyawarah
Insidental adalah musyawarah yang dilaksanakan sewaktu-waktu apabila
diperlukan. - Dalam
hal-hal tertentu yang bersifat darurat, akan dilaksanakan musyawarah dengan
ketentuan harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang
Dewan Pengurus Pesantren. - Dalam
menghadapi situasi pada point 2 (dua) jika diperlukan,
Pimpinan Pondok Pesantren dapat membentuk Dewan Kehormatan yang
berkoordinasi dengan Dewan Masyayikh.
BAB X
QUORUM MUSYAWARAH TAHUNAN
Pasal 25
- Musyawarah
Tahunan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 peserta rapat
dari seluruh anggota Dewan Pengurus dan Dewan Masyayikh. - Musyawarah
Kerja merupakan rapat evaluasi kerja dan menyusun program kerja. - Rapat
Insidental dapat dilakukan sewaktu-waktu jika dipandang perlu. - Dalam hal
terjadi musyawarah darurat dapat diambil keputusan oleh Dewan
Kehormatan yang ditunjuk oleh Pimpinan Pondok Pesantren. - Anggota
dewan yang berhalangan hadir tanpa ijin tertulis dianggap hadir.
BAB XI
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 26
Kepengurusan
Pondok Pesantren ini dapat dibubarkan atas keputusan Musyawarah Besar
yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 peserta hadir rapat, yang
terdiri dari Dewan Masyayikh, dan Dewan Pengurus Pondok Pesantren.
Pondok Pesantren ini dapat dibubarkan atas keputusan Musyawarah Besar
yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 peserta hadir rapat, yang
terdiri dari Dewan Masyayikh, dan Dewan Pengurus Pondok Pesantren.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
- Untuk yang
pertama kalinya Anggaran Dasar itu dapat ditinjau dan direvisi
kembali melalui kegiatan Musyawarah Insidental darurat dengan
mengacu kepada quorum Musyawarah Besar. - Hal-hal
yang belum diatur dan belum rinci akan diatur di kemudian hari apabila
diperlukan.