Senin, 17 November 2014







AGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD-ART)
"PP ROUDLOTUT THOLIBIN"

KEBONSARI
KRENCENG PARE KEDIRI




SEKERTARIAT: JL.
KEBONSARI KRENCENG KEPUNG PO.BOX 203 PARE 64201
TELF: 085330471642

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
(AD-ART)
PONDOK PESANTREN ROUDLOTUT THOLIBIN
KEBONSARI KRENCENG PARE KEDIRI
BAB  I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN
DAN JANGKA WAKTU

Pasal  1

  1. Pondok
    pesantren ini didirikan oleh laskar DIPONEGORO ( Kyai Hasan Bahwi, Kyai
    Hasan Marwi, Kyai Imam Mahali, Kyai syamsul Millah) kurang lebih tahun
    1825 M serta diberi nama PP. ROUDLOTUT THOLLIBIN dan berdiri sampai
    sekarang.
Pasal 2

Pesantren
ini berkedudukan di dusun Kebonsari Krenceng Pare Kediri dan dapat membentuk
perwakilan/cabang jika diperlukan untuk kepentingan Dakwah Islamiyah.

Pasal 3

Pesantren
ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
BAB  II
VISI, MISI, LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP

Visi

  1. Pesantren
    merupakan syiar tholabul ‘ilmi dan sumber pengetahuan Islam untuk
    mencapai Ridho Allah SWT.
  2.  Mencetak kader-kader pejaung islam
    penerus ulama dan menciptakan masyarakat islami yang berhaluan ahlu
    sunnah wal jamaah.

Misi

  1. Mempersiapkan
    pribadi umat yang berilmu pengetahuan, berakhlak mulia, dan berkhidmat
    kepada agama, masyarakat dan negara.
  2.  Mengajarkan ilmu pengetahuan agama
    dan umum menuju terbentuknya kader ulama yang taqwa.




Landasan
Pasal  4

Pesantren
ini berlandaskan kepada Al-Qur’an dan Hadits, Ijma, Qiyas serta
perundangan  yang berlaku.
Azas
Pasal 5

Pesantren
ini berazas kepada: Taat pada Agama/Hukum, Berakhlaqul Karimah,  Kegiatan
Dakwah/Pendidikan, Pemberdayaan Ekonomi dan Solidaritas Sosial serta tidak
berapiliasi pada Partai Politik tertentu (Independen).
Prinsip
Pasal 6

Prinsip
dasar  pengurus dan anggota Pondok Pesantren Ruodlotut Tholibin:
  1. Keikhlasan
  2. Kekeluargaan,
  3. Kebersamaan,
  4. Kemandirian,
  5. Keterbukaan,
    dan
  6. Kejujuran.


BAB  III
FUNGSI, PERAN, TUJUAN DAN USAHA

Fungsi
Pasal  7

Pesantren
 berfungsi  sebagai pusat tholab al-`ilmi, pembinaan akhlaq
al-karimah
, kegiatan dakwah, pengembangan keterampilan, dan kepedulian
sosial di lingkungan Pondok Pesantren Roudlotut Tholibin dan masyarakat pada
umumnya.

Peran
Pasal 8

Pesantren
berperan :
  1. Merintis,
    menyelenggarakan dan membina kegiatan-kegiatan pendidikan dakwah dan
    kegiatan sosial di Pondok Pesantren Roudlotut Tholibin.
  2. Menjalin
    kerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka kegiatan kepesantrenan.
  3. Mempublikasikan
    seluruh kegiatan yang ada dalam binaan Pondok Pesantren Roudlotut Tholibin.
Tujuan
Pasal 9

  1. Terwujudnya
    generasi yang berakhlaqul karimah.
  2. Terbentuknya
    generasi yang berpengetahuan luas dan berkhidmat pada masyarakat.
  3. Melindungi
    secara legal terhadap kegiatan-kegiatan positif  yang ada di dalam
    dan di luar lingkungan pesantren.
  4. Meningkatkan
    kualitas akhlaq, ibadah, skill, dakwah para santri  dan para alummi.
Usaha
Pasal 10

  1. Pesantren
    berhak untuk mendirikan yayasan, perusahaan dan menerima bantuan dari
    berbagai pihak yang halal dan tidak mengikat.
  2. Untuk
    menunjang hasil usaha, pesantren bekerjasama dengan Koperasi Pesantren dan
    Yayasan.
  3. Segala
    bentuk bantuan dan usaha yang diterima pesantren di kelola sesuai dengan
    bidangnya masing-masing.

BAB IV
LAMBANG

Bentuk Lambang
Pasal 11


Isi Lambang
Pasal 12

Isi
lambang berupa gambar bola dunia,  masjid
dengan satu menara dan dilingkup dalam lingkaran tali, dan kalam dibawahnya
dengan bigron utama warna hijau.

Warna lambang
Pasal  13

  1. Warna putih
    melambangkan kesucian hati dan keihlasan.
  2. Warna
    kuning emas melambangkan kesejahteraan.
  3. Warna hijau
    merupakan lambang perdamaian.



Makna Unsur dari Lambang
Pasal 14

  1. Bentuk
    bulat merupakan kebulatan tekad untuk syi`ar dimana pesantren
    sebagai pusat penyebaran Syari`at Islam.
  2. Menara
    dengan puncak kubah merupakan simbul ahlaq dan norma islam yang luhur.
  3.  Kitab merupakan simbol tholabul `ilmi.
  4. Tali
    merupakan kesatuan tekat yang kokoh dalam satu asas dan tujuan.
  5. Bola dunia
    merupakan simbul daulat Islam.

BAB V
KEUANGAN
Pasal  15

Pembiayaan
pendidikan/kegiatan  Pesantren Roudlotut Tholibin  berasal dari:
  1. Ta`awun santri
    sesuai dengan ketentuan pondok pesantren.
  2. Para
    donatur dan simpatisan  keluarga besar Pondok Pesantren Ruodlotut
    Tholibin.
  3. Bantuan
    lain yang halal dan  tidak mengikat 
BAB  VI
KEPENGURUSAN
Pasal  16
  1. Pengurus
    pesantren adalah keluarga besar Pondok Pesantren  Roudlotut Tholibin  yang dipilih berdasarkan hasil musyawarah
    mufakat.
  2. Masa
    khidmat kepengurusan selama 5(lima) tahun.


BAB VII
SUSUNAN PENGURUS  DAN TUGAS-TUGAS
POKOK
PENGURUS
Pasal 17
Komponen
 pengurus Pondok Pesantren Roudlotut Tholibin terdiri atas Dewan Masyayikh,
Dewan Pengurus dan Dewan Santri.

Tugas  Pokok
Pasal 18
  1. Tugas
    pengurus adalah menyelenggarakan keorganisasian dalam kegiatan pondok
    pesantren sesuai dengan amanahnya masing-masing, secara rinci dijabarkan
    dalam lampiran.
  2. Tugas
    pokok   dalam Anggaran Dasar ini berupa tugas
    komponen  inti pondok pesantren,  yaitu: Dewan Masyayikh,
    Dewan Pengurus dan Dewan Santri.

Tugas-tugas
tersebut  adalah :
  1. Dewan Masyayikh
    bertugas membimbing, mengayomi, dan memberi nasehat/ pertimbangan.
  2. Dewan
    Pengurus bertugas untuk membina, membimbing, mengarahkan segala bentuk
    kegiatan pesantren.
  3. Dewan
    Santri bertugas melaksanakan segala bentuk kegiatan yang telah disepakati
    oleh Dewan Pengurus.



BAB  VIII
MEKANISME  PENGANGKATAN PENGURUS
 PONDOK PESANTREN

Mekanisme Pengangkatan
Pasal 19

  1. Pimpinan
    Pondok Pesantren bersifat politis, kolektif, serta fleksibel dengan
    terjadinya  rotasi secara otomatis dari anggota Dewan Pengurus yang
    terikat oleh keluarga besar pondok pesantren.
  2. Pimpinan
    Pondok Pesantren dapat menunjuk seseorang untuk menjadi Pengurus Pesantren
    dengan mengutamakan personal  dari  Dewan Pengurus serta
    disetujui oleh Dewan Masyayikh.


BAB IX
MUSYAWARAH
Pasal 20

Musyawarah
Pondok Pesantren, terdiri atas :
  1. Musyawarah
    Besar 5 (lima) Tahunan
  2. Musyawarah
    Tahunan
  3. Musyawarah
    Kerja 1 (satu) – 6 (enam) Bulanan
  4. Musyawarah
    Insidental

Musyawarah Besar Lima Tahunan
Pasal  21

  1. Musyawarah
    Besar Lima Tahunan adalah musyawarah yang terjadi5 tahun sekali dimana
    agendanya adalah  meninjau kembali Anggaran Dasar, memperbaiki dan
    menambah muatan materi jika dipandang perlu yang dihadiri oleh minimal 2/3
    anggota Dewan Pengurus dan Dewan Masyayikh.
  2. Musyawarah
    Besar  diselenggarakan  pada acara pembubaran
    kepengurusan pondok pesantren.
  3. Meminta
    pertanggung jawaban kepengurusan pondok pesantren dalam satu periode
    kepengurusan.
  4. Memilih
    pengurus pondok pesantren baru dan atau menetapkan kembali pengurus yang
    telah diterima pertanggung jawabannya.

Musyawarah Tahunan
Pasal 22

Musyawarah
Tahunan adalah evaluasi program-program yang telah dilaksanakan dalam kurun
waktu 1 (satu) tahun, sekurang-kurangnya dihadiri oleh  1/2 Dewan Pengurus
dan beberapa orang Dewan Masyayikh.


Musyawarah Kerja
Pasal 23

  1. Musyawarah
    Kerja adalah musyawarah rutin setiap 1(satu)  bulan sekali pada tahap
    awal masa jabatan dan dilanjutkan 3(tiga) sampai 6(enam) bulan sekali
    (melihat kondisi yang dihadapi)  dalam rangka mempersiapkan agenda
    kerja  nishfu sanah  pada masing-masing bidang.
  2. Dalam tugas
    nishfu sanah, masing-masing bidang menyampaikan laporan
    kegiatan  kepada Pimpinan Pondok Pesantren  atau petugas yang
    ditunjuk pimpinan.

Musyawarah Insidental
Pasal 24

  1. Musyawarah
    Insidental adalah musyawarah yang dilaksanakan sewaktu-waktu apabila
    diperlukan.
  2. Dalam
    hal-hal tertentu yang bersifat darurat, akan dilaksanakan musyawarah dengan
    ketentuan harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga)  orang
    Dewan Pengurus Pesantren.
  3. Dalam
    menghadapi situasi  pada point 2 (dua)  jika diperlukan,
    Pimpinan Pondok Pesantren dapat membentuk Dewan Kehormatan yang
    berkoordinasi dengan Dewan Masyayikh.



BAB  X
QUORUM MUSYAWARAH TAHUNAN  
Pasal 25

  1. Musyawarah
    Tahunan dihadiri oleh  sekurang-kurangnya 2/3  peserta rapat
    dari seluruh anggota Dewan Pengurus dan Dewan Masyayikh.
  2. Musyawarah
    Kerja merupakan rapat evaluasi kerja dan menyusun program kerja.
  3. Rapat
    Insidental dapat dilakukan sewaktu-waktu jika dipandang perlu.
  4. Dalam hal
    terjadi musyawarah darurat dapat diambil keputusan  oleh  Dewan
    Kehormatan yang ditunjuk oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
  5. Anggota
    dewan yang berhalangan hadir tanpa ijin tertulis dianggap hadir.

BAB XI
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 26

Kepengurusan
Pondok Pesantren ini dapat dibubarkan atas  keputusan Musyawarah Besar
yang dihadiri oleh  sekurang-kurangnya 2/3 peserta hadir rapat, yang
terdiri dari Dewan Masyayikh, dan Dewan Pengurus Pondok Pesantren.


BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 27

  1. Untuk yang
    pertama kalinya Anggaran  Dasar itu dapat ditinjau dan direvisi
    kembali melalui kegiatan Musyawarah Insidental darurat  dengan
    mengacu kepada quorum Musyawarah Besar.
  2. Hal-hal
    yang belum diatur dan belum rinci akan diatur di kemudian hari apabila
    diperlukan.